KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap dua orang tersangka pelaku pengedar uang palsu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti Rp130.000.000,- uang palsu dari kedua tersangka.
“Uang palsu itu dikirim dari daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk diedarkan di Sumut,” katanya, Kamis (26/09/2024).
Hadi menerangkan, penangkapan berawal dari seorang tersangka BSIM yang membeli uang palsu melalui marketplace akun Facebook milik S. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku dengan menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000,- dengan total Rp70.000.000,-.
“Setelah menangkap BSIM, petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku S di Desa Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dengan barang bukti Rp60 juta uang palsu,” terangnya.
Dijelaskannya, kedua pelaku mengaku berencana akan menjual kembali uang palsu itu kepada pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses selanjutnya,” tutupnya.(Rob)
Berita Lainnya...
Polisi Amankan 13 Tersangka Kericuhan Mahasiswa UNIKA
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi