KULITINTANEWS.COM, BELAWAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkoba di Lingkungan 5 Kelurahan Kota Bangun, Selasa (20/02/2024).
Keduanya yanki, Surya (49) warga Rengas Pulau, dan Andre (38) warga Kota Bangun. Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kepada awak media, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap mengatakan, penangkapan terhadap keduanya bermula dari informasi yang diterima dari warga sekitar.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka,” jelas Abdi, Rabu (21/02/2024) sore.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk 5 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil bening berisi sabu-sabu, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 blok plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet, 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan sebesar Rp 400.000, dan 1 unit ponsel.
Saat ini, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara mereka.
Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.(Red)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan