KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan menangkap dua pelaku begal. Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur. Kedua pelaku merupakan warga Medan Belawan bernama R (15) dan Alwi (19).
Keduanya ditangkap atas laporan seorang driver ojek online (ojol), Antoni, warga Kecamatan Medan Timur. Driver ojol berusia 19 tahun itu mengaku dibegal di Jalan Adam Malik, Medan Barat, Sabtu (14/06/2025) lalu.
Akibat peristiwa itu, Antoni kehilangan sepeda motor yang digunakannya sehari-hari untuk bekerja. Laporan Antoni pun tertuang dalam nomor LP/B/2001/VI/2025/SPKT/ Polrestabes Medan, pada Sabtu (14/06/2025).
Dalam laporannya, Antoni mengaku menerima orderan di kawasan Jalan Putri Hijau. Saat menuju lokasi penjemputan, ia dibuntuti beberapa orang dengan mengendarai sepeda motor. Tak lama kemudian, salah seorang pelaku menendang sepeda motornya hingga Antoni terjungkal.
Tak berhenti sampai disitu, salah satu dari kawanan pelaku mengacungkan senjata tajam kepada Antoni yang mencoba mempertahankan sepeda motornya.
Kedua pelaku pun berhasil ditangkap polisi di Jalan Selebes, Medan Belawan, Rabu (25/06/2025).
Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit Pidum, Iptu Muhammad Hafizullah ketika dikonfirmasi, kompak enggan menjawab.(Red*)













