KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Seorang anggota geng motor (Gemot) berinisial G (18) warga Desa Sei mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang ditangkap Personel Samapta Polrestabes Medan.
Kepada awak media, Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Husnil Mubarok Daulay, mengatakan G ditangkap di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (25/02/2024) dinihari.
“Awalnya personel kita sedang patroli dan menemukan komplotan geng motor sedang berkonvoi berjumlah sekitar 10 unit motor,” jelas Daulay, Senin (26/02/2024).
Masih Daulay, para gerombolan geng motor ini sempat kocar-kacir dan berusaha kabur ketika melihat kedatangan petugas.
Namun satu orang remaja berhasil diamankan petugas saat ditinggal oleh teman- temannya.
“Dari tangan remaja yang diamankan, petugas menyita satu unit sepeda motor dan dua senjata tajam yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(Red)
Berita Lainnya...
Puluhan Tahun Warga Kecamatan Padang Tualang Lakukan Penyulingan Minyak Ilegal
Sempat Buron, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan DPO Penyelundupan Ratusan Telepon Genggam Bekas
Terekam CCTV Curi Traffic Light, Tiga Sekawan Ditangkap Polsek Binjai Kota