Dishub Medan Tegaskan Semua Pengguna Parkir Wajib Memiliki Stiker Parkir Berlangganan

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Sejak 1 Juli 2024 kemarin, sistem pembayaran parkir di Kota Medan beralih menjadi parkir berlangganan. Artinya, masyarakat cukup membayar parkir sekali setahun sesuai jenis kendaraannya masing-masing dan akan ditempelkan stiker parkir berlangganan.

Namun dibalik kebijakan baru itu, masih ada beberapa masyarakat maupun juru parkir (jukir) yang mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut.

Seperti yang terjadi di Jalan Krakatau sekitar 2 hari lalu, tampak masyarakat terlibat adu mulut dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan setelah tidak terima saat disarankan agar tidak parkir di lokasi yang disediakan lantaran tidak memiliki stiker parkir berlangganan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT menegaskan bahwa semua masyarakat yang ingin menggunakan parkir tepi jalan memang wajib memiliki stiker parkir berlangganan.

“Semua fasilitas yang merupakan objek retribusi di Kota Medan menjadi lokasi parkir berlangganan. Dan bagi masyarakat yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan memang tidak kita perbolehkan untuk parkir. Soal keributan kemarin, masyarakat tersebut tidak terima saat disarankan petugas agar parkir berlangganan,” tegas Iswar, Selasa (09/07/2024).

Iswar mengakui bahwa parkir berlangganan merupakan kebijakan yang baru. Meski begitu, pihaknya terus secara massif melakukan sosialisasi melalui petugas di lapangan maupun media sosial (medsos).

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, Kota Medan sudah menerapkan sistem parkir berlangganan. Ini yang harus kita luruskan. Sehingga yang tidak bayar tidak bisa parkir di objek retribusi. Meski begitu, kami sebagai Pemerintah tentu mengalah dulu, namun kedepannya tidak ada cerita lagi belum tersosialisasi,” tutupnya.

Seperti diketahui, besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.

Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan. Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun.(Robert)