Dipecat Sepihak, Ex Karyawan Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias Tempuh Jalur Hukum

KULITINTANEWS.COM, NIAS UTARA – Salah satu mantan karyawan Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias memilih menempuh jalur hukum atas dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Koperasi (K-OFPN).

Kepada wartawan, Delvi Gea menceritakan awal permasalahan pada bulan Maret 2025 lalu. Sang General Manager dan Ketua Dewan Pengurus Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) kepada sepuluh orang karyawan tanpa prosedur yang benar, yang mana salah satu isi surat PHK mengolok-ngolok atasan dan menuduh General Manager korupsi.

“Saya salah satu korban PHK tersebut dan bersama teman-teman mencoba mencari perlindungan hukum dan konsultasi kepada beberapa advokat agar kami sebagai korban PHK bisa mendapatkan hak-hak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, sehingga mereka memberi arahan dan petunjuk kepada kami melalui salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang berada di kota Gunungsitoli yaitu LBH Sinar Harapan Masyarakat siap membantu kami,” ungkap Delvi kepada wartawan.

Upaya pencarian keadilan tersebut pun tiba pada langkah-langkah mediasi terhadap pihak Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias.

“Namun pada akhirnya mereka tidak siap membayarkan hak-hak kami,” kesalnya.

Disamping itu, pihaknya yang mengatasnamakan korban Karyawan PHK yang dilakukan oleh Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani S.H,S.I.K,M.H yang telah menerima laporan pengaduan tersebut.

“Kami berharap laporan kami tersebut dapat di proses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Uapaya konfirmasi awak media ini terhadap General Manager Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias Amani Lahagu, S.E., melalui panggilan sellular nya belum terhubung, bahkan pesan WhatsApp yang dilayangkan belum juga mendapat balasan.(Yason Harefa)