KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), AMH, atas kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di Dinkes Provsu tahun 2020.
Selain Kadinkes, Kejatisu juga menahan RMN selaku rekanan dari pihak swasta yang diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejatisu, Idianto melalui keterangan tertulis yang menyebutkan bahwa penahanan tersebut dilakukan atas dasar Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu yang sebelumnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Sejumlah pihak terkait pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” sebutnya, Rabu (13/03/2024).
Lebih lanjut, Idianto menambahkan, supaya proses penyidikan berjalan efektif, maka kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” jelasnya.(Red)
Berita Lainnya...
Kejatisu Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Ninawati Dugaan Penipuan Casis Taruna Akpol
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online