KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Setelah dipastikan belum juga membayar sisa tunggakannya sampai batas waktu yang ditentukan, Pemko Medan langsung melayang surat perintah pengosongan ke pihak Mall Centre Point.
Setelah pengosongan selesai, Pemko Medan berencana akan langsung melakukan pembongkaran di mall yang beralamat di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, tersebut pada 26 Juli 2024.
“Batas waktu yang kita kasih kemarin sampai 19 Juli 2024, namun tidak ada dilakukan pembayaran. Selanjutnya kita memberi waktu seminggu ke depan, artinya sampai 26 Juli 2024. Jika nanti tidak dibayar, akan kita lakukan pembongkaran pada sore harinya,” tegas Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam konferensi persnya di Lobby Pemko Medan, Senin (22/07/2024).
Meski ada rencana pembongkaran, Bobby menyebut bahwa Pemko Medan tetap akan menerima niat baik PT ACK jika ingin melakukan pembayaran di waktu yang sudah ditentukan.
“Kita tetap membuka diri, jika dibayar tentu kita terima dengan baik. Sebab kita (Pemko Medan) disini bukan ingin mengganggu usaha, justru kita terus mensupport segala perputaran ekonomi yang ada di Kota Medan,” katanya.
Dengan adanya tenggat waktu ini, Bobby pun berharap tenant-tenant yang ada di Mall Center Point untuk segera melakukan pengosongan.
“Jika masih ada tenant tentu akan menggangu eksekusi, makanya kita harap segera para tenant mengosongkan,” harapnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Hasilnya Ditunggu Masyarakat, DPRD Kota Medan Harap Underpass HM Yamin Selesai Tepat Waktu
Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Pemko Medan Evaluasi Kinerja Seluruh Pelayanan Publik
Selain Tambah Kuota, DPRD Kota Medan Minta Pemko Transparan Soal Penerimaan PPPK