
KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Eprijal Pahlawan alias alias Izal (40), Selasa (1/10/24) sore. Majelis Hakim menyatakan warga Jalan AH Nasution Gang Rafi, Kecamatan Medan Johor, itu terbukti membunuh korban Baharuddin Siregar sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.
Hal-hal yang memberatkan, menurut Hakim, perbuatan terdakwa tergolong perbuatan yang cukup sadis, perbuatan terdakwa membuat trauma keluarga korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” terang Efrata.
Setelah membacakan putusan, selanjutnya Hakim bertanya kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding, terima, atau pikir-pikir selama 7 hari.
Mendengar pertanyaan tersebut, PH terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kompak menyatakan pikir-pikir hingga 7 hari ke depan.
Putusan Hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa motif terdakwa melakukan pembunuhan karena tersulut emosi lantaran korban tak membayarkan utangnya sebesar Rp5 juta.
Terdakwa sendiri merupakan seorang pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban. Setelah membunuh korban, terdakwa sempat melarikan diri keluar kota.(Rob)
Berita Lainnya...
Deninteldam I/BB Ringkus Bandar Narkoba Medan Sunggal
Anak Durhaka Ditembak Polisi Akibat Tega Bakar Ayah Kandung
Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal, 70 Tersangka Diamankan Awal Tahun 2025