KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Polisi menetapkan RB (39) pelaku percobaan penembakan pemilik showroom bernama Supriyadi (32) menjadi tersangka.
“Yang dipersangkakan Pasal 335 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, Jum’at (07/06/2024).
Dikatakan Rosa, adapun pelaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati karena dipecat korban dari showroom miliknya.
“Motifnya sakit hati. Kejadiannya di Jalan Karya tempat usaha korban,” katanya.
Dari kejadian tersebut, sambung Rosa, korban melapor ke Polsek Medan Barat.
“Setelah kita lidik, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti senjata air soft gun. Saat ini pelaku masih terus kita periksa,” tutupnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Kejatisu Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Ninawati Dugaan Penipuan Casis Taruna Akpol
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online