KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Polisi menetapkan RB (39) pelaku percobaan penembakan pemilik showroom bernama Supriyadi (32) menjadi tersangka.
“Yang dipersangkakan Pasal 335 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, Jum’at (07/06/2024).
Dikatakan Rosa, adapun pelaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati karena dipecat korban dari showroom miliknya.
“Motifnya sakit hati. Kejadiannya di Jalan Karya tempat usaha korban,” katanya.
Dari kejadian tersebut, sambung Rosa, korban melapor ke Polsek Medan Barat.
“Setelah kita lidik, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti senjata air soft gun. Saat ini pelaku masih terus kita periksa,” tutupnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Dua Pelaku Begal Sadis Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal
Jadi Tersangka, LBH Medan Desak Serda RP Pembunuh Pelajar di Percut Sei Tuan Ditahan