KuliTinta News

My WordPress Blog

Ancam Bos Showroom Pakai Airsoft Gun, Pria Ini Diciduk Tekab Medan Barat

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Polisi menetapkan RB (39) pelaku percobaan penembakan pemilik showroom bernama Supriyadi (32) menjadi tersangka.

“Yang dipersangkakan Pasal 335 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, Jum’at (07/06/2024).

Dikatakan Rosa, adapun pelaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati karena dipecat korban dari showroom miliknya.

“Motifnya sakit hati. Kejadiannya di Jalan Karya tempat usaha korban,” katanya.

Dari kejadian tersebut, sambung Rosa, korban melapor ke Polsek Medan Barat.

“Setelah kita lidik, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti senjata air soft gun. Saat ini pelaku masih terus kita periksa,” tutupnya.(Robert)

BERITA LAINNYA :  Polda Sumut Musnahkan 23 Kilogram Sabu