KULITINTANEWS.COM, DELI SERDANG – Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan – BNNP Sumut – Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jum’at (16/10/2026) sore menggerebek markas narkoba di Desa Mencirim Kampung, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan, petugas berhasil sergap seorang bandar, dan menyita sepucuk pistol serta sejumlah senjata tajam.

Penggerebekan, dilakukan tim gabungan usai berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya praktek jual beli narkoba di lokasi penggerebekan.
Tigm gabungan yang melakukan pengintaian selama beberapa hari, kemudian berhasil meringkus FI (27) yang merupakan bandar narkoba dil lokasi penggerebekan.
“Ini merupakan operasi gabungan yang kami lakukan bersama BNNP dan Ditnarkoba Polda Sumut. Dari tangan FI yang merupakan bandar, kami menyita beberapa paket sabu siap edar, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH SIK MIP didampingi Wakasat Kompol Abdi Harahap SH MH kepada wartawan.
Usai menangkap FI, petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan sejumlah barang bukti lain seperti setengah kilogram ganja, sejumlah alat hisap sabu, dan timbangan elektrik. Petugas, juga menemukan sepucuk airsoft gun, 2 bilah sangkur.
“Kami temukan sepucuk pistol dan sejumlah senjata, kami duga ini memang disiapkan untuk menyerang petugas yang datang melakukan penggerebekan,” tambah Rafli.
Pelaku dan barang bukti, kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Agar praktek serupa tidak terulang, petugas kemudian menghancurkan dan membakar lapak – lapak narkoba yang ada.
“Sebagai komitmen kami, kami menghancurkan seluruh lapak narkoba yang ada. Kawasan ini, nantinya akan kami awasi, dan penindakan serupa akan kami lakukan jika praktek jual beli narkoba kembali ditemukan. Pulihkan pengguna, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.(Rob)













