Ahli Persoalkan Dasar Penerapan Pasal dan Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara Fitri Agust Karo-karo

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Penerapan ketentuan pidana dan dasar penghitungan kerugian keuangan negara menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agust Karo-karo.

Sorotan tersebut muncul dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/09/2026) sore, setelah tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli, yakni Ahli Audit Kerugian Keuangan Negara Sudirman dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, Dr Berlian Simarmata.

Keduanya memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Modana Hutajulu.

Usai persidangan, tim penasihat hukum Fitri Agust Karo-karo dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates, Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan dan Sultan Hermanto Sihombing, menyampaikan sejumlah poin yang menurut mereka terungkap dari keterangan para ahli.

Rudi Zainal Sihombing menyoroti penggunaan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam surat dakwaan terhadap kliennya.

“Yang pertama, bahwa dari fakta persidangan hari ini terungkap tentang jaksa yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Sebagaimana dalam Pasal 622 ayat (1) huruf (l) tentang ketentuan penutup, Pasal 3 itu sudah dicabut dan dikatakan tidak berlaku lagi,” ujar Rudi.

Ia kemudian mempertanyakan dasar penerapan ketentuan tersebut dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

“Apabila Penuntut umum mendasari penggunaan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar surat dakwaannya, berarti Penuntut umum dalam hal ini menggunakan azas lex favor reo. Namun perlu kiranya harus diperhatikan juga seperti apa posisi azas lex posterior derogat legi priori dalam hal ini? Kemudian, jika merujuk pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHP, maka Penuntut umum juga telah gagal memaknai peranan pelaku tindak pidana,” tambahnya.

Menurut Rudi, persoalan tersebut juga berkaitan dengan konstruksi dakwaan yang menghubungkan dugaan perbuatan terdakwa dengan kedudukannya sebagai mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir.

“Kalau ke Pasal 603 saya kira memang di sana ada bahasa barang siapa. Tetapi karena seluruh alur dakwaannya mengarahkan pada jabatan terdakwa ini, tidak tepat juga menggunakan 603 itu dalam dakwaan ini. Tapi apapun itu, tadi semuanya sudah terlihat di persidangan, biarlah Majelis Hakim yang menilai, mempertimbangkan, kemudian memutuskan,” kata Rudi.

Selain mengenai penerapan pasal, penasihat hukum juga mempertanyakan proses audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Dwi Ngai Sinaga mengatakan, dari keterangan ahli audit terdapat sejumlah aspek yang semestinya diperhatikan dalam proses pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara, termasuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi dan penerima manfaat.

“Kita pertanyakan terhadap audit, apakah pernah melakukan klarifikasi? Tidak pernah, baik itu terhadap penerima manfaat maupun pihak-pihak terkait. Kemudian ada perbedaan keterangan yang seharusnya dilakukan konfrontasi,” tegas Dwi Ngai.

Ia mencontohkan adanya perbedaan keterangan mengenai penyerahan sejumlah uang kepada pihak tertentu yang menurutnya seharusnya terlebih dahulu diklarifikasi dalam proses audit.

“Kalau ada perbedaan keterangan saksi, tidak bisa berdiri sendiri. Ini harus dikonfrontir juga. Ini yang tadi dijelaskan oleh ahli,” tutur Dwi Ngai.

Menurutnya, ahli juga menerangkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara tanpa dilakukan konfirmasi kepada pihak yang memberikan keterangan.

“Ahli menyatakan bahwa BAP itu bukan sebagai bukti untuk mengonfirmasi bahwa ada kerugian keuangan negara. BAP itu harus langsung dikonfirmasi kepada yang memberikan keterangan,” katanya.

Dwi Ngai juga menyampaikan bahwa pihaknya menangkap keterangan ahli mengenai pentingnya keberadaan kerugian keuangan negara dalam tahapan awal penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Ahli menerangkan bahwa tindak pidana korupsi itu harus terlebih dahulu ada kerugian keuangan negara, baru ditingkatkan ke tingkat penyidikan untuk kemudian diletakkan persangkaan,” ungkap Dwi Ngai.

Penasihat hukum kemudian mengaitkan keterangan tersebut dengan ahli keuangan yang sebelumnya dihadirkan JPU dalam persidangan pada pekan lalu.

Menurut Dwi Ngai, ahli keuangan yang dihadirkan JPU saat itu menerangkan bahwa proses cash transfer telah selesai ketika dana dari Kementerian Sosial dikirimkan.

“Ahli keuangan yang diajukan oleh jaksa sendiri menyatakan bahwa cash transfer sudah tuntas terlaksana ketika uang itu dikirimkan oleh Kementerian Sosial. Persoalan pihak bank menyerahkan itu kepada masyarakat, itu bukan urusan terdakwa,” katanya.

Atas dasar itu, pihak penasihat hukum meminta agar pertanggungjawaban atas setiap tindakan dalam proses penyaluran bantuan ditempatkan kepada pihak yang melakukan perbuatan tersebut.

“Artinya, meminta pertanggungjawaban pemindahan itu harus kepada orang yang tepat. Jangan pula kemudian karena persoalan suka tidak suka terhadap orang lain kita tarik-tarik dalam sebuah perbuatan yang tidak dilakukan. Ini persoalannya,” pungkas Dwi Ngai.

Dalam surat dakwaan JPU Kejari Samosir, perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi senilai Rp1,515 miliar kepada 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

JPU mendakwa Fitri Agust Karo-karo bersama Jonni Ronal Simanjuntak, yang saat perkara berlangsung menjabat sebagai pimpinan Bank KCP Pangururan, melakukan pemindahbukuan dana bantuan milik 303 penerima sebesar Rp1,515 miliar tanpa persetujuan para penerima bantuan selaku pemilik rekening.

Dalam dakwaan disebutkan, Fitri Agust Karo-karo juga mengubah bentuk penyaluran bantuan dari uang tunai atau cash transfer menjadi bantuan dalam bentuk barang melalui penyedia BUMDES-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Faisal, SST selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial RI.

JPU juga mendalilkan terdakwa meminta keuntungan sebesar 15 persen dari total dana bantuan Rp1,515 miliar.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp516.298.000. Nilai kerugian tersebut didasarkan pada Laporan Akuntan Publik yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan.

Perkara Fitri Agust Karo-karo masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan.(Rob)