KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden untuk pemberantasan narkoba di Indonesia.
Pria tersebut diketahui berinisial AS (26) warga Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat yang berstatus sebagai salah satu karyawan tempat hiburan malam (THM) Blue Sky. Barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi dengan berat brutto 3,08 (tiga koma nol delapan) gram berhasil diamankan dalam penangkapan yang dilakukan, Minggu (19/01/2025) lalu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program dukungan terhadap Asta Cita Presiden.
“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pada Minggu (19/01/2025) pukul 00.30 WIB, mengenai aktivitas mencurigakan di depan Cafe Blue Sky yang terletak di Desa Perkebunan Bukit lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, yang diduga sering menjadi lokasi Penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Sahputra, SH., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Rajendra, Senin (20/01/2025).
Penyelidikan tersebut pun membuahkan hasil, Pada pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka AS di depan Cafe Blue Sky tersebut dan kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 (delapan) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan dari tersangka.
“Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis ekstasi tersebut milik nya. Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Adi)













