Bangunan ‘Black Old’ Belum Miliki PBG, Komisi 4 DPRD Medan Minta Pembangunan Dihentikan Saat RDP

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Komisi 4 DPRD Medan meminta pembangunan Gedung ‘Black Old’ dihentikan sebab belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pernyataan ini berdasarkan kesepakatan yang disampaikan oleh Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Kota Medan, Selasa (07/01/2025).

“Bangunan tersebut harus dihentikan pengerjaannya selama dua pekan sebelum izin PBG keluar, izin yang dimiliki hanya Keterangan Rencana Kota (KRK) dimana sebenarnya tidak boleh dilakukan pekerjaan,” ucap Paul.

Namun kesepakatan yang telah dituangkan dalam RDP, tidak diindahkan pemilik gedung bahkan tidak ada tindakan dari dinas terkait karena proses pembangunan terus berlanjut.

Hal ini terbukti ketika sejumlah wartawan Rabu (08/01/2025) melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan Gedung ‘Black Old’ di jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan IV Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia ternyata belum berhenti.(Rob)