KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Hanya dalam kurun waktu satu minggu lebih, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajaran berhasil sita 39 kilogram narkotika jenis sabu dari berbagai kasus.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan 161 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk barang bukti kata Hadi, mulai dari sabu, ekstasi dan narkotika jenis ganja. Untuk rinciannya lanjut Hadi, sebanyak 39 kilogram sabu, 11 Kg Ganja, 250 butir extacy dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Untuk pengukapan ini kita amankan 161 tersangka. Terhitung dari tanggal 5-12 Agustus 2024,” tutur Hadi, Senin (12/08/2024).
Polda Sumut akan terus bergerak untuk menuntaskan jaringan peredaran narkoba, termasuk menangkap bandar-bandar besar yang terlibat, komitmennya.
Untuk itu, mantan Kapolres Biak Papua itu mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba, mengingat narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan.
“Polda Sumut akan terus bergerak, pelaku bandar jaringan kita akan tuntaskan. Dengan upaya pemberantasan yang berkelanjutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat,” pungkasnya.(Rob)
Berita Lainnya...
Vonis Lima Kurir 45 Kg Sabu Diubah PT Medan Menjadi Hukuman Mati
Kadisdik Hingga Kepala BKD Kabupaten Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Langkat Sukses Tangkap Bandar Kecil Ganja di Kecamatan Sei Lepan