KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu hasil pengungkapan dua kasus. Pemusnahan itu dilakukan di Jalan Yos Sudarso, persis di samping hotel Emerald Garden Hotel, Selasa (01/10/2024) siang.
Sebanyak 31 kg sabu dan 5,7 kg ganja dimusnahkan menggunakan insinerator milik BNN Sumut. Barang bukti tersebut diamankan salah satunya terkait kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui ekspedisi Indah Cargo, yang diungkap bersama Intel Kodim 0201/Medan, Kamis (05/09/2024) lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan empat pria masing-masing berinisial MM (22) warga Medan Denai, RM (23) warga Percut Sei Tuan, I (23) warga Tanjung Morawa dan MSM (19) warga Jermal VII.
“Modusnya dengan memaketkan barang bukti ganja dengan sparepart sepeda motor,” jelasnya.
Selain itu, narkotika jenis sabu seberat 31 kg merupakan hasil pengungkapan, Rabu (31/07/2024) yang lalu di Rest Area Jalan Tol Medan Tebing Tinggi KM 65.
“Dari pengungkapan ini kita juga mengamankan 4 tersangka berinisial MK, RF, F dan NS,” tutupnya.(Rob)
Berita Lainnya...
Usai Ditangkap, ES Anggota DPRD Tapsel Ditahan di Polda Sumut
Usai Viral, Polisi Langsung Amankan Pengasuh Daycare
Terlibat Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Tapsel Ditangkap Polisi