KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi, Minggu (11/08/2024) yang lalu. Seorang pria berinisial MIS (23) berhasil diamankan di kediamannya.
Aksi kejahatan yang dilakukan pria yang masih tercatat sebagai mahasiswa itu dilakukan di Jalan Bhayangkara, Medan Tembung. Kala itu korban yang merupakan seorang wanita menumpangi betor dari Jalan Bhayangkara.
“Melihat korban di atas betor, pelaku bersama rekannya (DPO) mengendarai sepeda motor menjambret tas korban dan kabur melarikan diri,” ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Minggu (06/10/2024) malam.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka karena terjatuh dari atas betor. Aksi penjambretan itu pun viral di media sosial.
“Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat lagi di rumahnya,” lanjut Teddy.
Ketika ditanya petugas, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan aksi kejahatan jalanan.
“Dari tangan pelaku kita sita barang bukti baju dan sandal saat aksi jambret. Pelaku sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan dan erancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.(Rob)
Berita Lainnya...
Polisi Amankan 13 Tersangka Kericuhan Mahasiswa UNIKA
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi