KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres Tanah Karo melakukan rekonstruksi ulang dalam kasus pembakaran rumah Wartawan Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Karo Sumatera Utara.
Dalam kegiatan reka ulang yang digelar itu, Polda Sumut menurunkan sekitar 100 orang personel kepolisian untuk melakukan upaya pengamanan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebanyak 100 personel terdiri Personel pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis serta Kejaksaan Negari Karo.
Dikatakannya, untuk rekonstruksi ulang ini dilakukan di enam lokasi yang berbeda.
“Ada enam lokasi rekonstruksi kita langsungkan. Saya juga berterimakasih kepada masyarakat tanah karo atas dukungan dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” ujar Hadi Sabtu (20/07/2024).
Dijelaskannya, seluruh rangkaian reka ulang yang digelar pihaknya mulai Jum’at siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Tentunya hasil rekonstruksi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan.
Sebelumnya, Kombes Hadi menyebut ketiga pelaku peragakan kurang lebih 57 adegan, dalam kasus yang merenggut nyawa Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Dituturkan Hadi, selain tiga tersangka, Polisi juga hadirkan 15 orang saksi serta peran pengganti dalam upaya pengukapan kasus pembunuhan pembakaran rumah tersebut.
“Reka ulang itu digelar berdasarkan pada Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi,” pungkasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan