KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Meski Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, telah menegaskan agar seluruh OPD terkait mulai dari Dinas Perizinan Satu Pintu, Dinas Perkimcitaru hingga Satpol PP memperketat pengawasan dan menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kenyataannya di lapangan masih banyak bangunan berdiri tanpa izin resmi.
Hampir di setiap kecamatan di Kota Medan ditemukan pembangunan gedung, rumah, maupun ruko yang belum mengantongi PBG atau bahkan menyalah dari izin yang ada.
Ironisnya, banyak pemilik bangunan justru mengaku telah “mengurus izin” dengan menunjukkan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK), padahal dokumen tersebut bukan izin mendirikan bangunan, melainkan hanya dasar untuk mengajukan PBG.
Berikut sejumlah temuan pembangunan tanpa PBG di beberapa wilayah Kota Medan:
Kecamatan Medan Barat: Gedung di Jalan Tengku Amir Hamzah No.17 Kelurahan Sei Agul, ruko di Jalan Karya dan Jalan Karya II No.2 Kelurahan Karang Berombak.
Dua unit bangunan di Jalan Sei Deli kelurahan Silalas.
Kecamatan Medan Timur: Dua unit rumah di Jalan Bhayangkara Gg. Hibah Kelurahan Pulo Brayan Darat II tanpa PBG, serta satu unit ruko bertingkat di Jalan Bhayangkara Kelurahan Pulo Brayan Darat I, izinnya diketahui menyalah namun pembangunan tetap berlanjut meski sudah distanvas.
Kecamatan Medan Sunggal, Bangunan gudang di Jalan Sei Batanghari No.56 Kelurahan Babura yang tetap dikerjakan meski pemilik hanya memiliki KRK.
Kecamatan Medan Perjuangan: Satu unit bangunan di Jalan Permai No.15 Kelurahan Sidorame Timur juga diduga belum memiliki izin PBG.
Kecamatan Medan Polonia: Bangunan di Jalan Sidodadi kelurahan Sari Rejo.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang PBG Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah data bangunan bermasalah tersebut.
“Siap, terima kasih atas informasinya. Kami akan teruskan ke tim lapangan untuk segera menindaklanjuti,” ujar Affan, Selasa (07/10/2025).
Sementara itu, sejumlah camat dan lurah yang wilayahnya ditemukan bangunan tanpa izin hanya memberikan jawaban serupa. Mereka mengaku telah menyurati pemilik bangunan untuk segera mengurus PBG, namun tak memiliki kewenangan lebih dari sekadar imbauan.
Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kota Medan terus menyoroti lemahnya pengawasan tersebut. Dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV berulang kali menegaskan agar pemilik bangunan wajib mengurus PBG sebelum memulai pembangunan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa komisinya tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap pembangunan apa pun, namun menjalankan fungsi pengawasan terhadap infrastruktur sesuai amanat peraturan.
“Kami tidak berusaha menghambat pembangunan di Kota Medan, tetapi semua harus tertib aturan. Sesuai Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 Pasal 253 Ayat 4, setiap pemilik bangunan wajib mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Paul menambahkan, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar ketertiban pembangunan di Kota Medan dapat terwujud dan tidak merugikan masyarakat sekitar akibat bangunan yang berdiri tanpa izin resmi.(Rob)