KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Nabila (20) tidak bisa berkutik saat diamankan petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, Minggu (17/11/2024) dinihari. Perempuan berambut pirang itu diamankan petugas karena memasarkan sedikitnya dua situs judi online dari akun sosial medianya bernama @bbymutia_cun.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dalam penangkapan terhadap Nabila, pihaknya mengamankan satu unit handphone yang digunakan Nabila untuk mempromosikan situs judi.
“Kita telusuri dan kita dapati Instastory akun sosial medianya mempromosikan. Lalu kita dapati juga group Endors WhatsApp dengan nama Absen Martabak,” ungkap Gidion, Senin (18/11/2024).
Nabila mengaku mendapat Endors situs judi selama 6 bulan belakangan. Perempuan bertubuh mungil itu pun mengaku mendapat upah beragam dari promosi yang dilakukannya.
“Upahnya beragam dari setiap situs,” ucap warga Medan Marelan ini.(Rob)













