Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Dua orang pria berinisial S alias I (37) dan S alias DA (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, ditangkap Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pada Sabtu (09/11/2024) dinihari dalam kasus penyelundupan 272 kilogram narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan terkait penangkapan itu. Hadi menyebut, rencananya 272 kilogram narkotika jenis ganja tersebut berasal dari Aceh yang rencananya dikirim di luar pulau Sumatera.

“Dikirim dari Aceh, selanjutnya direncanakan akan diedarkan di luar pulau Sumatera,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Senin (11/11/2024).

Dijelaskan Hadi, penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut, yang mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa Narkoba jenis ganja, dari Aceh menuju Medan.

Selanjutnya, personel turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan investigasi. Berdasarkan keterangan dari informan, teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring TKP.

Tepatnya di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu (09/11/2024) dini hari, tim berhasil menangkap para pelaku.

“Dimana saat itu, mobil yang dikendarai pelaku dihentikan oleh Timsus, kemudian pelaku sempat melakukan perlawanan hingga tim menembak ban mobil pelaku. Setelah itu Tim langsung mengamankan pelaku S alias I (37) dan S alias DA (30),” tutur Hadi.

Hasil pemeriksaan ditemukan 11 goni yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.

Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini pihaknya telah menahan kedua pelaku. Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.(Rob)