Hasil Tes Urine Disoal, Pekerja Outsourcing Mengaku Dipecat Sepihak

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Gio Doni (35), seorang pekerja outsourcing yang berdomisili di kawasan Jalan Komplek SD, Lingkungan IX, Medan, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah dinyatakan positif amfetamin berdasarkan tes urine yang disebut dilakukan di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja.

Gio mempersoalkan hasil tes urine yang dilakukan pada 9 Oktober 2026 tersebut. Ia mengaku tidak pernah menggunakan narkoba dan menyebut hasil pemeriksaan pembanding yang dilakukannya di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menunjukkan hasil negatif.

Gio diketahui bekerja di bagian produksi matras spring bed melalui perusahaan penyedia tenaga kerja, PT Samakta Indo Mandiri, yang bermitra dengan PT Bintang Toba Lestari.

Menurut keterangannya, tes urine pertama dilakukan di area PT Bintang Toba Lestari. Gio menduga pemeriksaan tersebut tidak dilakukan melalui prosedur yang memadai karena, menurut dia, hanya menggunakan alat test pack tanpa pendampingan petugas medis maupun pemeriksaan laboratorium lanjutan.

“Saya kaget. Saya tidak pernah memakai narkoba, tetapi langsung dinyatakan positif tanpa diperlihatkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium,” ujar Gio kepada awak media.

Untuk memperoleh hasil pembanding, pada 22 Oktober 2026 Gio menjalani pemeriksaan di BNNP Sumut. Berdasarkan dokumen yang disebut dimilikinya, hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif untuk jenis narkoba yang diperiksa, termasuk amfetamin. Dokumen itu tercantum dengan nomor SKHPN 82530/X/1200/2026/BNN.

Perbedaan hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi Gio untuk mempertanyakan hasil tes sebelumnya.

Mengaku Tidak Diizinkan Kembali Bekerja

Persoalan ini juga berkaitan dengan status pekerjaan Gio. Ia mengaku tidak diperbolehkan kembali bekerja setelah hasil tes urine pertama menyatakan dirinya positif amfetamin.

Gio mengatakan sempat menanyakan jadwal masuk kerja kepada koordinator lapangan (korlap), Tengku Andhika, ketika dirinya sedang menjalani jadwal libur atau off.

Menurut Gio, Tengku Andhika menyampaikan bahwa pimpinan tidak lagi bersedia menerimanya bekerja karena hasil tes urine tersebut.

“Pimpinan tidak mau lagi menerima Anda karena bukti hasil tes urine menyatakan positif dan pimpinan juga tidak mau menunggu hasil pembanding,” tutur Gio, menirukan perkataan yang disebut disampaikan oleh Tengku Andhika.

Davit Sinaga, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Hanura Kecamatan Medan Deli yang mendampingi Gio, menduga keputusan tersebut merupakan PHK sepihak oleh pihak manajemen PT Bintang Toba Lestari. Ia juga mempertanyakan keputusan perusahaan yang disebut tidak menunggu hasil pemeriksaan pembanding.

Davit menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum dan berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Dalam rencana itu, Gio didampingi Davit Sinaga dan Muliyadi selaku penerima kuasa dari PAC Hanura Kecamatan Medan Deli.

“BNNP Sumut telah mengeluarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan negatif. Karena itu, kami meminta persoalan hasil tes pertama dan keputusan terhadap status pekerjaan Gio diperiksa secara objektif,” ujar Davit.

Pendamping Soroti Aspek Hukum

Sementara itu, Muliyadi, Sekretaris PAC Hanura Kecamatan Medan Deli, menilai persoalan tersebut perlu ditelaah dari sisi ketenagakerjaan maupun dugaan kerugian yang dialami pekerja akibat informasi hasil tes urine.

Ia merujuk sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Muliyadi juga menyinggung kemungkinan persoalan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, penerapan ketentuan hukum tersebut perlu mempertimbangkan fakta yang terverifikasi, bukti yang tersedia, serta proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Samakta Indo Mandiri dan PT Bintang Toba Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan prosedur tes urine, perbedaan hasil pemeriksaan, maupun status hubungan kerja Gio Doni.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum berhasil melakukan konfirmasi terhadap kedua perusahaan tersebut.(Red*)