KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kebocoran PAD dari sektoral perizinan bangunan kian terlihat. Pasalnya, salah satu bangunan showroom yang sedang proses pembangunan di Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Tj. Mulia, Kecamatan Medan Deli, terlihat tanpa plank PBG.

Berbeda dengan bangunan lain yang juga dalam tahap proses pembangunan, terlihat plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menandakan bahwa perizinan bangunan tersebut ada.
Warga sekitar menyebut, Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP belum pernah melakukan penindakan atas bangunan tersebut.
“Kalau Satpol PP belum pernah kemari bang. Memang kami sebagai masyarakat ini agak bingung. Ada bangunan yang terlihat plank PBG dan proses pembangunan terus berjalan, ada juga bangunan yang tidak menunjukkan plank PBG, tetap jug berjalan proses pembangunan nya,” ungkap warga.
Warga menegaskan agar Pemko Medan tidak tebang pilih dan komitmen dalam prihal perizinan dan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang tidak taat terhadap aturan yang ada.
“Perda nya kan jelas, harusnya Pemko Medan tegas terhadap aturan yang telah dibuat. Jangan ada tebang pilih bang, jangan ada anak tiri anak kandung. Kalau memang harus memiliki PBG terlebih dahulu, kemudian boleh melakukan pekerjaan pembangunan, ya itu aja di tegakkan. Jangan pula, bangunan disini tidak ada PBG dengan dalih sudah diajukan. Ya kalau memang belum terbit PBG nya, jangan lah dikerjakan dulu. Kesannya terjadi ketimpangan dengan yang taat aturan. Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Perkimcikataru dan juga Satpol PP, harus tegas. Jangan ada oknum-oknum yang melakukan pembiaran, kebocoran PAD ini sangat mengganggu proses pembangunan Kota Medan,” tegas warga.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan dan juga Kasatpol PP Kota Medan.(Red*)













