Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Penganiayaan, Oknum Penyidik PPA Polrestabes Medan Dilaporkan ke Mabes Polri

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Oknum Penyidik PPA Polrestabes Medan berinisial RT dan Kanit PPA Polrestabes Medan diduga tidak profesional dan terkesan ada keberpihakan terhadap tersangka penganiayaan.

Hal itu disampaikan anak dari pelapor dan juga Advokat, Hendro Sihaloho kepada wartawan, Rabu (12/08/2026) melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, mulai dari bulan Januari tahun 2026 hingga bulan Agustus 2026 orangtuanya belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di unit PPA Polrestabes Medan meskipun telah tercukupi minimal dua alat bukti yang sah.

“Ibu saya Rukya Naibaho bolak balik dari bulan Januari hingga bulan Agustus ke Polrestabes Medan untuk mempertanyakan kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan. Dan selama proses pemeriksaan tersebut justru si Terlapor yang pada saat itu tidak kooperatif dan berbohong kepada penyidik yang menyangkal adanya peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan tersangka terhadap APG, justru penyidik tidak melakukan penahanan kepada APG yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara tanpa alasan yang tidak jelas. Ditambah lagi berkas Tersangka tidak ada dikirimkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Medan yang semakin menguatkan dugaan keberpihakan dan tidak profesional oknum Penyidik tersebut.

“Kami memohon kepada Bapak Kadiv Propam Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sumut untuk memberikan sanksi yang tegas kepada oknum Penyidik dan Kanit PPA Polrestabes Medan. Karena dugaan tidak profesional tersebut juga sudah dilaporkan melalui pengaduan online Propam Mabes Polri,” harapnya.(SMS)