Sidang Smartboard Langkat, Saiful Abdi Sebut Proyek Bukan Usulan Dinas, Ungkap Dugaan Ancaman hingga Salah Kirim Rp1 Miliar

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengaku sejak awal menolak pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar karena menilai kebutuhan mendesak sekolah adalah renovasi gedung dan pengadaan mebel.

Dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (03/08/2026), ia juga mengungkap proyek tersebut merupakan kebijakan dari atas, dugaan salah kirim uang Rp1 miliar, hingga mengaku mendapat ancaman sebelum menandatangani dokumen pencairan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Saiful Abdi, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Menjawab pertanyaan hakim anggota Sontian Siahaan, Saiful menegaskan pengadaan smartboard bukan berasal dari usulan Dinas Pendidikan, melainkan merupakan arahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

“Itu perintah dari Pak Pj Bupati, Yang Mulia. Sebagai Kadisdik, hal mendesak yang dibutuhkan sekolah-sekolah negeri adalah renovasi gedung yang banyak rusak dan pengadaan meubeler yang ringan-ringan. Bukan smartboard,” kata Saiful.

Ia mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah pejabat diminta mengadopsi program serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tempat Faisal Hasrimy pernah bertugas.

Bahkan, menurut Saiful, seluruh program yang telah masuk dalam RAPBD 2024 diminta dibatalkan untuk dialihkan ke pengadaan smartboard.

“Program-program yang ada di RAPBD 2024 supaya diubah semua. Dibatalkan, diarahkan ke pengadaan smartboard,” ujarnya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mengonfirmasi kesaksian Bahrun Walidin alias Baron yang sebelumnya mengaku pernah menyerahkan uang kepada Saiful. Namun, Saiful membantah pernah menerima uang tersebut.

Sebaliknya, ia mengaku mendapat informasi dari Supriadi bahwa Baron sempat menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Supriadi. Namun, beberapa menit kemudian uang itu diambil kembali oleh ajudan Pj Bupati karena disebut salah tujuan.

“Nggak tahunya hanya beberapa menit kemudian uang itu dijemput ajudannya Pj Bupati. Salah kirim katanya. Bukan untuk Supriadi tetapi untuk Pj Bupati,” ungkap Saiful.

Keterangan tersebut tidak dibantah oleh Supriadi saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

Saiful juga menjelaskan anggaran pengadaan smartboard sebesar Rp49,9 miliar bersumber dari dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 dan tidak pernah diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

Ia bahkan menirukan pernyataan Faisal Hasrimy yang meminta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyediakan anggaran sedikitnya Rp50 miliar.

“Pak Iskandar harus sanggupi minimal Rp50 miliar,” ucap Saiful menirukan perkataan Faisal.

Menurut Saiful, dirinya sempat diyakinkan bahwa pengadaan melalui e-katalog tidak akan menimbulkan persoalan hukum.

“Beliau pernah meyakinkan saya, e-katalog itu tidak pernah ada temuan. Karena saya menolak. Di tahap pengadaan saya tidak terlibat,” jelasnya.

Saiful juga mengaku sengaja menghindari penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 14 hingga 15 Oktober 2024. Ia mengatakan mematikan telepon genggam dan bersembunyi di sebuah kafe di kawasan Batangkuis agar tidak diminta menandatangani dokumen pencairan.

Menurutnya, Kepala Subbag Keuangan Irwansyah Soripada menyampaikan bahwa penandatanganan SPM merupakan perintah Pj Bupati melalui Kepala BPKAD.

“Makanya saya matikan terus handphone saya. Gak saya hidupin lagi,” tuturnya.

Namun, Saiful mengaku akhirnya tetap menandatangani SPM sekitar pukul 02.00 WIB karena merasa berada di bawah tekanan.

“Di malam jam 02.00 WIB terpaksa saya tanda tangani. Saya diancam,” katanya.

Saat ditanya penasihat hukum Supriadi mengenai bentuk ancaman tersebut, Saiful menyebut ancaman itu berkaitan dengan perkara rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang dihadapinya.

“Kalau tidak saya tandatangani akan langsung masalah P3K. Kalau ditandatangani, akan ditutup masalah ini,” cetusnya.

Dalam persidangan, penasihat hukum Saiful turut menyerahkan bukti berupa Surat Keputusan penunjukan Supriadi sebagai PPK tertanggal 7 Mei 2024, serta bukti elektronik percakapan grup Bismacindo yang memuat foto surat pesanan dengan nama Supriadi sebagai PPK.

Sementara itu, terdakwa Budi Pranoto Seputra membantah pernah memerintahkan Bahrun Walidin alias Baron menyerahkan uang kepada siapa pun. Ia mengaku hanya menyerahkan dana sekitar Rp19 miliar secara bertahap sebagai bagian dari kerja sama kemitraan.

Budi juga menyatakan dirinya tidak pernah mengenal maupun berkomunikasi dengan Saiful Abdi sebelum perkara tersebut bergulir. Keduanya baru saling mengenal setelah sama-sama ditahan di Rutan Kelas I Medan pada November 2025.

Dalam sidang yang sama, auditor sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, Erwinta Marius, menerangkan bahwa setiap keterangan atau alat bukti yang saling bertentangan dalam proses audit wajib diklarifikasi agar hasil audit memiliki nilai pembuktian yang akurat.

Ia juga berpendapat, setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditunjuk secara sah, Pengguna Anggaran (PA) tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang menjadi kewenangan PPK.(Red*)