KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Dua auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan menyatakan terdapat sejumlah pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.
Keterangan itu disampaikan saat memberikan kesaksian sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi proyek senilai Rp29,5 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/07/2026).
Dalam persidangan, auditor Mangasa Marbun dan Binsar Sirait menjelaskan bahwa sejumlah pihak yang mereka sebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan pihak yang terkait dalam pengadaan tersebut.
Para pihak itu yakni mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan APBD (APBD/PAPBD), mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA), Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dua diantaranya dari swasta serta Bahrun Walidin alias Baron sebagai penghubung antara pengguna barang dan penyedia.
Keterangan tersebut mengemuka setelah tim penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi yang dipimpin Jonson David Sibarani mengonfirmasi isi BAP kedua auditor di hadapan majelis hakim.
Menurut auditor, kerugian keuangan negara terjadi ketika pembayaran dilakukan atas barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun nilai yang seharusnya.
Saat ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara, Binsar Sirait menegaskan bahwa nama-nama tersebut merupakan pihak yang terkait sebagaimana tercantum dalam BAP.
“Iya, tapi kami menjawabnya pihak yang terkait, Yang Mulia,” ujar Binsar Sirait.
Pernyataan itu disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menilai jawaban ahli tidak sepenuhnya sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
“Lain yang ditanya lain yang dijawab ini,” kata Yusafrihardi.
Menjawab pertanyaan lanjutan penasihat hukum, Binsar membenarkan bahwa dirinya sendiri yang mencantumkan sejumlah tersebut dalam BAP. Sementara terkait Tim APBD/PAPBD yang tidak dirinci identitasnya, Mangasa Marbun mengatakan pihak-pihak yang dimaksud telah diketahui.
Persidangan juga menyinggung perbedaan keterangan mengenai pejabat yang bertindak sebagai PPK dalam proyek tersebut. Penasihat hukum memperlihatkan dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya perbedaan antara nama Saiful Abdi dan Supriadi.
Mangasa menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang diperiksanya, Saiful Abdi tercatat sebagai Pengguna Anggaran, sedangkan Supriadi sebagai PPK.
Ia menambahkan bahwa secara aturan Pengguna Anggaran dapat mendelegasikan kewenangan kepada PPK untuk menandatangani perjanjian dengan penyedia barang dan jasa.
Pada bagian lain persidangan, terdakwa Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto mempertanyakan dasar auditor menghitung harga smartboard sebesar Rp165 juta per unit, sedangkan perusahaannya menerima pembayaran Rp158 juta per unit.
Mangasa menjelaskan, berdasarkan dokumen yang diperiksa terdapat penyerahan dana sekitar Rp6 miliar kepada Bahrun Walidin alias Baron.
“Karena diberikan kepada pejabat publik, di sini gratifikasi. Itu sebagai kerugian keuangan negara,” katanya.
Ia menerangkan angka Rp165 juta per unit diperoleh dari data awal yang kemudian dikaitkan dengan dugaan gratifikasi dan biaya pengiriman barang.
“Sehingga harga per unit sampai ke Langkat sebesar Rp159 juta termasuk PPN. Tidak termasuk PPN menjadi Rp144 juta,” ujarnya.
Menutup pemeriksaannya, penasihat hukum Saiful Abdi meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan kembali Faisal Hasrimy bersama sejumlah saksi lain untuk dikonfrontasi dengan keterangan para ahli. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.
“Jangan nanti jadi malu kita pak. Gini aja kalau penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya, ya kita bebaskan aja para terdakwa ini,โ pungkasnya.(Red*)













