Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kilo Sabu di Perairan Asahan

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Unit IV Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 50 kilogram narkotika jenis, 20.000 butir pil ekstasi di wilayah perairan Kabupaten Asahan, pada Kamis 19 Maret 2026 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan kali ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Awalnya, informan mengatakan jika ada satu unit yang diduga membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju wilayah perairan Bagan Asahan.

Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut Kombes Andy, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah pemantauan secara intensif kurang lebih selama 2 Minggu, akhirnya pada Kamis 19 Maret lalu tim menemukan pergerakan dari pelaku.

Sehingga pada hari penindakan, kapal target terpantau memasuki perairan Bagan Asahan sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Hasilnya, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial B (38) warga Kabupaten Asahan, yang diduga sebagai kurir narkotika.

“Setelah kita tangkap B ini, dari hasil penggeledahan kapal petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah yang berisi sabu seberat 50.000 kilogram serta 20.000 butir pil ekstasi,” ujar Kombes Andy, Rabu (25/03/2026).

Dalam penangkapan ini lanjut Kombes Andy, pihaknya turut menyita satu unit kapal yang digunakan untuk mengangkut sabu, satu unit telepon genggam, dan satu unit perangkat GPS. Dari hasil interogasi sementara, tersangka B mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp70 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Sumatera Utara.(Red*)