Polda Sumut Gerebek Pabrik Vape Liquid di Apartemen Lexington Podomoro Medan

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kabid Humas Poldasu, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan terbaru pihaknya dari Direktorat Narkoba Polda Sumut, telah menggerebek pabrik pembuatan vape liquid, jenis obat keras berbahaya.

Penggerebekan itu persisnya di kawasan Mall Podomoro Medan, Apartemen Lexing Ton, kamar 23 DZ, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Ferry menyebut, penggerebekan tersebut berlangsung pada Rabu 25 Juni 2025 lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Hasilnya, dua orang tersangka turut diamankan bersama ribuan vape liquid dari lokasi.

“Kita menemukan pabrik liquid vape jenis obat berbahaya. Kita juga mengamankan dua orang tersangka, bersama 2.965 buah Cadridge berisi Liquid yang sudah di packing dan mengandung narkotika golongan I dan PNS,” ujarnya, Senin (30/06/2025).

Dijelaskannya, selain 2.965 buah Cadridge berisi Liquid yang sudah di packing, ada 35 buah Cadridge berisi Liquid yang belum di packing dan mengandung narkotika golongan I.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan berbagai bahan-bahan mentah dilokasi, salah satunya bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum, peralatan laboratorium dan bahan baku prekorsor narkotika golongan I dan PNS.

“Kita juga menemukan berbagai cairan, perasa, pemanis dan pembuatan liquid dab berbagai barang bukti lainnya. Dari jumlah bahan baku yang tersisa, dapat membuat sekitar 57.000 buah Cadridge berisi Liquid mengandung narkotika,” jelasnya.

Ferry menambahkan, kini kedua pelaku telah dibawa ke Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkotika, Polda Sumut, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berita sebelumnya, Polda Sumut baru- baru telah menggerebek sebuah apartemen mewah yang terletak di kawasan Mall Podomoro City Medan.

Dari Informasi yang telah dihimpun Mistar, penggerebekan tersebut berlangsung pada Rabu 25 Juni 2025 lalu sekitar pukul 13.30 WIB, terkait pengungkapan penyalahgunaan narkoba vape liquid, jenis obat berbahaya.

Penggerebekan itu berlangsung tepatnya di Apartemen Lexington, Kamar 23 DZ Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Dalam kasus tersebut, dua orang warga sipil ditetapkan sebagai tersangka dan ribuan vape liquid turut diamankan dari lokasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan terkait penggerebekan itu.(Rob)