KULITINTANEWS.COM, BINJAI – Seorang pemuda berinisial MDW (19) warga Jalan Danau Laut Tawar No. 16, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, MH, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH, segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah tiga jam melakukan pengintaian, petugas mendapati seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan menyeberang jalan, namun berhasil ditangkap berkat kesigapan petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari saku celana sebelah kiri MDW ditemukan delapan butir pil ekstasi berwarna merah muda dan kuning. Kepada petugas, MDW mengaku bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Binjai.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan Kota Binjai yang bersih dan bebas dari narkotika.(Kahar)













