KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan 72 kilogram sabu, Senin 28 April 2025 lalu. Pengukapan itu berlangsung di halaman Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan.
Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 72 kilogram.
“Ada dua orang tersangka, yakni CS,48 tahun dan TF, 47 asal Aceh,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jum’at (02/05/2025).
Dijelaskannya, pengungkapan dilakukan pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Penindakan pertama dilakukan di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan.
“Awalnya kita menangkap seorang wanita berinisial CS, 48 tahun saat hendak mengambil mobil berisi 33 kilogram sabu,” jelasnya.
Setelah CS berhasil ditangkap, polisi kembali melakukan pengembangan ke Komplek Tasbi I Blok SS No. 54 Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu.
“Dari lokasi ini, kita tangkap seorang pria inisial TF, 47 tahun. Dari TF, polisi menyita 39 kilogram sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi,” timpal Jean.
Kini seluruh barang bukti, berupa sabu seberat 72 kilogram bersama dua orang tersangka telah dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.(Red*)













