Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari KNIA

KULITINTANEWS.COM, DELISERDANG – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, mengungkap aksi penyelundupan lima kilogram sabu yang dari Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jaen Calvijn Simanjuntak, mengatakan dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka dan lima kilogram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam beberapa bagian.

Calvijn menjelaskan, adapun identitas para pelaku antara lain Luky Nanda Azhari alias Luky, Lufthy Saefudin alias Lufti, Reza Juliawan alias Reza dan Raisa Airlangga alias Rai yang merupakan warga Kota Jakarta Pusat.

“Keempat pelaku ini kita amankan dari Bandara Kualanamu Medan 15 April 2025 lalu,” ujar Calvijn.

Dikatakannya, kini keempat pelaku sedang diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Rencananya, lima kilogram sabu tersebut akan diedarkan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus ini sambung Jaen, seorang terduga pelaku lain berinisial D yang merupakan orang yang merekrut keempat pelaku ini sedang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

“Satu orang DPO berinisial D, pelaku D inilah yang merekrut keempat pelaku untuk mengirim sabu dari Medan-Jakarta dan tujuan akhir Kendari,” ujar Calvijn mengakhiri.(Red*)