Polda Sumut Gerebek Lokasi Live Streaming Pornografi di Tembung

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah kos-kosan mewah di kawasan Medan Tembung yang dijadikan sebagai tempat pembuatan video pornografi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan dalam kasus ini pihak menetapkan tiga orang tersangka, satu diantaranya anak di bawah umur.

“Ada tiga tersangka, yakni RA alias RI, RPL alias RO dan MGOS alias SE (15),” ujar Ferry, Rabu (16/04/2025).

Dikatakannya, untuk tersangka RA alias RI (25) warga Jalan Pembinaan Lingkungan II, Kelurahan Kecamatan Medan Tembung, berperan sebagai pemilik akun Tevi.

Akun Tevi tersebut digunakan untuk menyiarkan secara live streaming kegiatan pornografi yang diperankan oleh tersangka RPL alias RO dan MGOS alias SE.

“Untuk RA ini berperan sebagai germo atau orang yang merekrut pemain. Sementara untuk RPL dan MGOS berperan sebagai pemain atau orang yang melakukan hubungan badan secara live,” terang Ferry

Ferry menyebut, pengungkapan tersebut berlangsung, Senin (14/04/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, lalu. Dimana Tim penyidik Direktorat Siber Polda Sumut melakukan penggerebekan di salah satu kost VIP di daerah Tembung Deli Serdang Sumatera Utara.

Lanjut Ferry, dalam menjalankan aksinya RA alias RI tidak hanya berjalan sendiri. Ia bekerja sama dengan tersangka YWS alias Ketua Mangkok (35) warga Jalan Kolam Gang Padi, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan pemilik atas nama Tiktok Presiden Mangkok yang bertindak sebagai host siaran langsung video porno tersebut.

Untuk pelaku YWS alias Ketua Mangkok kata Ferry, saat dalam proses pengejaran pihaknya.

“YWS masuk dalam DPO polisi dan sedang kita kejar,” ujar Ferry mengakhiri.(Red*)