KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Tim Patroli Perintis Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengamankan 5 orang anak dibawah umur di Jalan Selambo, Medan, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Para remaja pria tersebut diamankan pada saat hendak melakukan aksi tawuran. Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, empat senjata tajam (celurit), dan empat unit sepeda motor.
Diketahui, pelaku masing-masing berinisial M (14), MRR (16), MI (11), MRA (14) dan AS (15).
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, respon cepat personel mendatangi TKP menjadi kunci membekuk para pelaku tawuran tersebut.
“Polisi merespon untuk terus memberantas kejahatan jalanan, para pelaku yang meresahkan masyarakat tentu harus diberikan efek jera,” ujar Hadi, Senin (16/12/2024).
Meskipun para pelaku masih berstatus sebagai pelajar lanjut Kombes Hadi, pihak kepolisian tetap memproses kasus ini sesuai dengan hukum dan prosedural yang berlaku.
Diterangkan Hadi, berdasarkan informasi yang diterima, kelima pelaku diamankan setelah personel Samapta Polda Sumut mendapat laporan adanya tawuran di persimpangan Jalan Silambo.
Polisi dari Tim Perintis Presisi segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Para pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hadi Wahyudi menambahkan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan untuk mencegah kejadian serupa.
“Kepolisian terus mengedepankan langkah preventif, termasuk sosialisasi di sekolah-sekolah, agar pelajar tidak terlibat dalam aksi yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat memicu tawuran.(Fir)













