KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Nias dan 1 TPS di Samosir diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan itu dikeluarkan menyusul Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) yang berlangsung di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung saat dikonfirmasi mengaku bahwa keputusan tersebut telah diterima pihaknya lalu diteruskan ke KPU Nias dan KPU Samosir.
“Jadi saat ini kita semua juga sedang dipanggil ke Jakarta untuk membahas teknis PSU nya. Kemungkinan nanti malam sudah keluar hasilnya, kapan pelaksanaan maupun jumlah surat suara yang dibutuhkan,” ucap Robby, Rabu (12/06/2024).
Dijelaskannya, adapun PSU yang digelar di Nias dan Samosir yakni pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.
“Jadi yang sudah ditetapkan KPU Nias dan KPU Samosir itu DPRD Sumut, DPD RI dan DPR RI. Sementara untuk kabupaten/kota belum ditetapkan disana (Nias dan Samosir). Makanya menunggu PSU ini dulu baru bisa ditetapkan,” jelasnya.
Diketahui, adapun 8 TPS di Nias yang menggelar PSU yakni TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.
PSU ini digelar setelah adanya Putusan perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Golkar.
Sementara di Samosir, PSU digelar di TPS 12 Desa Pardomuan. Hal itu sesuai dengan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Perindo.(Robert)
Berita Lainnya...
Ibadah di HKBP Soposurung, Pjs Bupati Toba Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada Pilkada 27 November 2024
KPU Sumut & Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Dorong Petugas KPPS Dapatkan Perlindungan Jaminan Sosial
Pjs Bupati Toba dan Forkopimda Gowes Bersama, Pastikan Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024