KuliTinta News

My WordPress Blog

Tiga Tahunan Laporannya di ‘Peti Es’, Pengusaha Ikan di Medan Tuntut Keadilan

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Penanganan perkara di Kepolisian tidak selamanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Seperti halnya yang dialami oleh Ratna Simanjuntak (49), laporan penipuan penggelapan yang dialami nya belum juga mendapatkan titik terang di Polrestabes Medan.

Didampingi kuasa hukumnya, Ratna menyayangkan lambat nya proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan tersebut.

“Tiga tahun lebih sudah laporan klien kami belum juga mendapatkan titik terang. Klien kami melaporkan tindak pidana penipuan penggelapan yang dilakukan oleh Eks Partner Bisnis Ikan pada tanggal 16 April 2020 lalu. Menjadi tanda tanya besar bagi kami, apa yang sedang terjadi di Polrestabes Medan ini? Mengapa penyidik belum juga menahan tersangka?,” kesal Jery Panjaitan, SH kepada wartawan, Kamis (25/01/2024) siang.

Dirinya berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum dapat serius dalam menangani perkara klien nya tersebut.

“Kami meminta kepada bapak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, Wassidik agar memperhatikan perkara ini dan dapat segera memberikan kepastian hukum terhadap klien kami,” tegasnya.

Ia juga menegaskan agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan harus menangani perkara ini hingga tuntas dan pelaku segera ditangkap.

“Jangan ragu-ragu, dua alat bukti sudah terpenuhi seharusnya penyidik dapat menetapkan terlapor Salman sebagai tersangka. Tiga tahun lebih waktu yang sangat lama dan kami patut menduga ada yang tidak benar ini dari penyidik. Maka dari itu, kami meminta para pimpinan Polri di tingkat Polrestabes Medan hingga Polda Sumut dapat fokus dan memperhatikan kasus ini,” harapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ratna Simanjuntak salah satu pebisnis ikan di Medan ditipu oleh Eks Partner Bisnis nya atas penjualan ikan miliknya beserta fiber ikan dengan total kerugian mencapai Rp120 juta.(Robert)

BERITA LAINNYA :  Usai Viral, Polisi Langsung Amankan Pengasuh Daycare