KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mencatat sejak Januari hingga Juni 2024 telah menghentikan sebanyak 40 kasus melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Koordinator pada Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A. Tarigan, menguraikan bahwa dari 40 kasus tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat penyumbang terbanyak, yakni berjumlah 8 kasus.
“Disusul Kejari Asahan dan Kejari Gunungsitoli dengan masing-masing 6 kasus. Kemudian, Kejari Medan 5 kasus, Kejari Labuhanbatu 4 kasus,” urainya, Jum’at (14/06/2024).
Lanjut mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu itu, Kejari Karo menyumbangkan 3 kasus dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli sebanyak 2 kasus.
“Sisanya Kejari Belawan, Kejari Simalungun, Kejari Deli Serdang, Kejari Tanjung Balai, Kejari Humbang Hasundutan, dan Kejari Pematang Siantar yang masing-masing menyumbang 1 kasus,” tambah Yos.
Yos mengatakan, esensinya RJ ialah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, yaitu antara tersangka dan korban saling memaafkan (berdamai).
“Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Bukan kuantitasnya yang dikejar, tapi kualitas dari kasus yang diusulkan untuk dihentikan penunututannya tersebut,” katanya.
Tentunya, kata dia, kasus yang dihentikan oleh Kejatisu melalui RJ telah memenuhi syarat dan kriteria berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
“Berdasarkan kriteria bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” ucapnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan