KuliTinta News

My WordPress Blog

Tak Sependapat Dengan Putusan Hakim, Jaksa Ajukan Banding

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Boasa Simanjuntak.

Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan tersebut dilakukan Jaksa lantaran tak sependapat dengan putusan yang dijatuhkan Hakim kepada Boasa Simanjuntak.

“Banding karena putusan Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa,” sebut Jaksa AP Frianto Naibaho, Senin (18/03/2024).

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Boasa Simanjuntak supaya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus penyebaran informasi berisi narasi kebencian.

Namun, dalam putusan, Majelis Hakim PN Medan menghukum pria berusia 56 tahun itu dengan pidana 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai Fahren itu menilai perbuatan Boasa Simanjuntak telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun inti pasal tersebut, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarka informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).(Robert)

BERITA LAINNYA :  Tiga Pembobol Rumah di Jalan Karya Jaya Ditangkap Polisi, Seorang Buron