KuliTinta News

My WordPress Blog

Selama Bulan Ramadhan, ASN Pemko Medan Pulang 90 Menit Lebih Awal

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Selama bulan Suci Ramadhan, Pemko Medan memberlakukan perubahan jam kerja bagi ASN. Perubahan jam kerja tersebut berlaku untuk jadwal pulang yang 90 menit lebih awal dari jadwal pulang kerja ASN di luar bulan Suci Ramadhan.

“Penyesuaian jam kerja itu, khususnya untuk jam pulang yang kita percepat 90 menit,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, Rabu (13/03/2024).

Dikatakan Sutan, aturan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.800.1.6.2/298 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Aparatur Pemko Medan pada Bulan Ramadan 1445 H. SE Wali Kota Medan tersebut sekaligus tindaklanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Berdasarkan SE Wali Kota Medan tersebut dijelaskan, bahwa selama Bulan Suci Ramadan, setiap hari Senin-Kamis ASN di lingkungan Pemko Medan masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB atau 90 menit lebih awal.

Sebab di luar Bulan Ramadan, setiap hari Senin-Kamis, ASN Pemko Medan pulang pada pukul 16.30 WIB. Khusus di hari Jumat selama Bulan Ramadan, ASN Pemko Medan masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

“Selama bulan Ramadan, kita juga berlakukan jam istirahat, yakni Pukul 12.30-13.00 WIB pada hari Senin – Kamis dan Pukul 12.30-13.30 WIB pada hari Jumat.
Waktu pulang ini juga 90 menit lebih awal, sebab setiap hari Jumat di luar Bulan Ramadan, ASN Pemko Medan pulang pada pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Meski adanya perubahan jam kerja tersebut, Sutan berharap tidak akan mengurangi produktivitas kerja para ASN di lingkungan Pemko Medan selama Bulan Suci Ramadhan.

BERITA LAINNYA :  395 Personel Gabungan Disiapkan Antisipasi Asmara Subuh Selama Ramadhan

“Kepada setiap kepala OPD juga telah diminta untuk memastikan bahwa perubahan jam kerja tersebut tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja setiap ASN di lingkungan Pemko Medan, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.(Robert)