KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Satpol PP Kabupaten Deli Serdang membongkar sejumlah bangunan liar yang berada di bekas lahan PTPN IV di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kamis (30/05/2024). Sebanyak 6 titik bangunan liar pun diratakan.
“Kalau untuk hari ini ada enam titik,” kata Kabid Trantib Sat Pol PP Kabupaten Deli Serdang, Jumino.
Adapun bangunan liar yang dirobohkan berupa gudang. Jumino juga menuturkan jika penggusuran ini dilakukan setelah adanya pemberian surat peringatan dan undangan mediasi.
“Unit gudang (yang hari ini dibongkar). (Sebelum penggusuran) Dari mulai kita undang mereka. Dari SP satu dua tiga nggak direspon,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Kampung Kompak, Freddy Panjaitan menyebutkan adanya pembongkaran ini tidak sesuai prosedur hukum. Dirinya menyebutkan juga bahwa adanya mafia tanah yang menunggangi aksi penggusuran.
Lebih lanjut, Freddy menuturkan telah menyurati Satpol PP Deli Serdang untuk pengurusan surat-surat bangunan. Namun sayangnya pemerintah malah melakukan penggusuran.
“Kami juga sudah menyurati Satpol PP. Dan mereka menerima. Bukan harus main bongkar. Kami juga mau taat hukum negara. Untuk mengurus IMB sudah kami buat. Jadi dengan ini kami sangat kecewa oleh perilaku Satpol PP,” lanjutnya.
Freddy juga menuding jika penggusuran tidak adil. Menurutnya, sekitar wilayah penggusuran terdapat bangunan yang tak ikut dihancurkan.
“Kenapa gudang-gudang yang pendek gini ditanya IMB. Sementara ini bangunan-bangunan bagus, mewah, kenapa nggak dipertanyakan IMB-nya. Nggak menyeluruh. Tebang pilih,” ketusnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Ibadah di HKBP Soposurung, Pjs Bupati Toba Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada Pilkada 27 November 2024
KPU Sumut & Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Dorong Petugas KPPS Dapatkan Perlindungan Jaminan Sosial
Pjs Bupati Toba dan Forkopimda Gowes Bersama, Pastikan Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024