KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut wanita yang dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh, Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), dengan pidana mati.
Selain Nisa, JPU juga menuntut mati 5 rekanan, yaitu Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas JPU, Rizkie Andriani Harahap, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/04/2024).
Jaksa meyakini berdasarkan fakta-fakta persidangan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.
“Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Rizkie.
Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peradaran narkoba.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar Tommy selaku JPU yang mendampingi Jaksa Rizkie.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga Kamis (2/5/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.
Diketahui, terdakwa Nisa bersama kelima terdakwa lainnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.
Penangkapan itu bermula saat petugas BNN melakukan sidak terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan. Dari penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu seberat 52.520 gram (52,5 kg) dan pil ekstasi berjumlah 323.822 butir.
Selain narkoba, BNN juga mengamankan barbuk satu unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai sarana untuk mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.(Robert)
Berita Lainnya...
Enam Tahun Berjalan, Pelaku Pembunuhan di Nias Akhirnya Ditangkap
Putusan Banding, Mantan Kadinkes Sumut Tetap Dipenjara 10 Tahun Kasus Korupsi APD Covid-19
Tempo 1 Bulan Lebih, Polda Sumut Sita 396 Kilogram Sabu