KULITINTANEWS.COM, MEDAN – DPRD Kota Medan mendukung penuh kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah-wilayah e-Parking (parkir elektronik).
Namun, Dishub Medan perlu memberi pengawasan ketat dalam pelaksanaannya di lapangan agar tidak terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dan juru parkir (jukir) di lokasi non e-parking.
“Siapa yang mengawasi kalau nantinya tetap ada jukir di lokasi non e-parking. Seperti di kawasan Jalan Kartini, di warkop-warkop, sekitaran Jalan MT Haryono, Plaza Medan Mall dan lokasi-lokasi lainnya di pinggiran kota. Jangan sampai nanti terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dengan jukir yang tetap meminta uang parkir,” ujar Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS, Rabu (03/04/2024).
Hendra menyebut, pengawasan terkait diberlakukannya gratis parkir ini sangat diperlukan. Sebab, dikhawatirkan tidak semua masyarakat dan jukir tahu mengenai kebijakan yang sudah berlaku sejak 2 April 2024 itu.
“Di awal penerapan kebijakan pasti hampir selalu ada keributan yang terjadi, itu dikarenakan kurangnya sosialisasi. Meski sudah jelas Pemko Medan mengumumkannya, pasti tidak akan tersampaikan 100 persen ke masyarakat maupun jukir. Makanya disini lah pengawasan dibutuhkan, sehingga tidak terjadi perdebatan,” sebut Ketua DPC Hanura Kota Medan ini.
Jika nanti masih ada ditemukan jukir liar di titik parkir konvensional, Hendra pun meminta pihak kepolisian untuk segera menindak para jukir tersebut.
“Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan dan kepedulian Pemko Medan kepada masyarakat, jadi harus benar-benar dirasakan. Kita tidak ingin kebijakan ini malah dimanfaatkan segelintir orang nantinya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penggratisan parkir tepi jalan secara konvensional berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan Pemko Medan lantaran banyaknya terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pengutipan retribusi parkir tepi jalan.
“Jadi dari pada yang menikmati (kebocoran itu) oknum-oknum tertentu, maka lebih baik Pemko Medan menggratiskan parkir tepi jalan secara konvensional. Lebih baik masyarakat yang kita untungkan,” ujar Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis.
Dijelaskan Iswar, saat ini ada 145 titik e-Parking di Kota Medan. Pada titik-titik tersebut, masyarakat pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi parkir secara cashless atau non tunai kepada juru parkir (jukir) yang diberikan tanda pengenal khusus.
“Sementara untuk di luar wilayah e-Parking, tidak ada lagi jukir, karena tidak ada lagi pengutipan retribusi parkir tepi jalan. SPT dan tanda pengenal jukir-jukir tersebut sudah kita tarik. Maka bila masih ada jukir yang mengutip, kita pastikan bahwa orang tersebut adalah jukir liar dan pungli,” tegasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
DPRD Medan Terus Ingatkan KPU Untuk Sosialisaikan Pilkada Serentak 2024
Keputusan DPP, Rajudin Sagala Kembali Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan
Debat Kandidat Paslon Pilkada Medan 2024 Diagendakan 3 Kali