KuliTinta News

My WordPress Blog

Pelaku Pembobolan Brankas Pengusaha Ternak Ayam Sei Bamban Nginap di Hotel Prodeo

KULITINTANEWS.COM, SERGAI – Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus pelaku berinisial SC, warga Dusun III, Desa Lintasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang

Pria berusia 21 tahun itu dibekuk, lantaran diduga kuat sebagai pelaku utama pembobol brankas berisi uang Rp270 juta.

“Tersangka diamankan pada Rabu (6/3) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai,” jelas Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, Senin (18/03/2024) sore.

“Tersangka merupakan pelaku utama pencurian dan pembobol brankas berisi uang Rp270 juta milik pengusaha peternakan ayam di Sei Bamban,” sambung Kasat.

Pihak kepolisian juga telah menahan MF (24) dan DH (24). Keduanya merupakan rekan kerja SC yang diduga turut menikmati uang hasil pencurian brankas tersebut.

“Tersangka MF diamankan, Kamis (14/03/2024) lalu di kediamannya di Dusun III, Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. DH diamankan pada Jum’at (15/03/2024) di Dusun V, Desa Silau Laut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,” paparnya.

Masih keterangan Panjaitan, aksi pencurian brankas dilakukan tersangka SC pada Minggu (23/07/2024) di kantor peternakan ayam milik Wirja Wijaya (34) di Dusun XVII Hapoltahan Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Selanjutnya Wirja Wijaya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/250/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut tanggal 23 Juli 2023.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi.

“Tersangka SC ini masih merupakan sepupu pelapor, dan mantan karyawan di peternakan ayam yang telah dipecat sekitar 3 bulan sebelum kejadian. Tersangka SC diketahui ada datang ke lokasi peternakan pada Sabtu (22/07/2023) sekira pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Diduga, SC telah mengetahui seluk beluk kantor peternakan ayam tersebut,” urai Panjaitan.

BERITA LAINNYA :  Polisi Ciduk Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugerah

Setelah membobol brankas tersebut, SC diketahui membawa brankas ke Tanjung Morawa dengan mengendarai sepeda motor, dan bertemu dengan tersangka MF dan DH, yang merupakan teman kerja SC di Tanjungmorawa.

“Saat MF dan DH bertanya barang apa yang dibawa SC, gerakan tubuh SC sangat mencurigakan, sehingga MF dan DH terus mendesak. Akhirnya SC mengakui bahwa barang dibawanya itu adalah brankas yang dicuri dari peternakan ayam di Sei Bamban,” terangnya.

Ketiganya pun bersama-sama membuka brankas tersebut, dan brankas itu berisi uang Rp270 juta. MF dan DH masing-masing diberi Rp45 juta, sebagai uang tutup mulut.

Di hadapan petugas Kepolisian, SC mengakui uang hasil pencurian brankas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor.

“SC pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan MFF dan DH dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tutup Panjaitan.(Red)