KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, M Husni mengaskan bahwa sampai saat ini tarif retribusi sampah masih mengacu kepada kebijakan yang lama, yakni berkisar sekitar Rp20.000 untuk tipe rumah tangga.
“Sudah jelas kemarin, bahwa Pak Wali menunda kenaikan retribusi sampah. Dengan begitu kebijakan lama yang digunakan dan masyarakat cukup membayar seperti biasanya,” tegas Husni saat dikonfirmasi, Kamis (06/06/2024).
Dikatakannya, sampai saat ini pihaknya juga belum ada wacana untuk membuat kebijakan baru terkait retribusi sampah.
“Saat ini masih terus dibahas di DPRD Medan terkait Perda pengelolaan persampahan yang baru kemarin. Apakah ada pembaruan atau revisi, itu masih kita tunggu, sebab DPRD Medan nanti yang memutuskan,” katanya.
Mantan Kepala BPBD Medan ini menjelaskan, penundaan kenaikan retribusi sampah yang dilakukan kemarin juga bentuk keberpihakan Pak Wali terhadap masyarakat.
“Banyak masyarakat terkejut dengan kenaikan retribusi sampai itu dan mengeluh. Dari situ Pak Wali menanggapi sehingga menunda kenaikannya,” pungkasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Kantornya di Demo Pedagang Soal Penolakan Revitalisasi, Walikota Medan Non Aktifkan Dirut PD Pasar
H-3 Jelang Penutupan PON XXI Aceh – Sumut, Para Atlet & Official Apresiasi Layanan Transportasi
Bersumber Dana CSR, Bobby Nasution Resmikan Revitalisasi Taman Cadika