KuliTinta News

My WordPress Blog

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun Penjara

KULITINTANEWS.COM, MEDAN –Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir, Jum’at (08/03/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan terdakwa Mangindar Simbolon tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Jaksa meyakini terdakwa Mangindar Simbolon terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Jaksa Erick Sarumaha di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Usai tuntutan tersebut dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (13/03/2024) mendatang.(Red)

BERITA LAINNYA :  Kasusnya 'Jalan Ditempat', Pelajar SMA Korban Penganiayaan di Gunungsitoli Surati Kapolda Sumut