KULITINTANEWS.COM, MEDAN –Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir, Jum’at (08/03/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan terdakwa Mangindar Simbolon tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Jaksa meyakini terdakwa Mangindar Simbolon terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Jaksa Erick Sarumaha di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Usai tuntutan tersebut dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (13/03/2024) mendatang.(Red)
Berita Lainnya...
Desa Sei Rotan Berdarah, Seorang Geng Motor Tewas Saat Tawuran
Rumah Penghuni Komplek Cemara Hijau Medan Dibobol Maling, Uang Tunai Miliaran Rupiah Raib
Gudang Penyimpanan Sepeda Motor Curian di Jermal VII Dibongkar Polisi