KuliTinta News

My WordPress Blog

Legalitas Oknum Perangkat Desa Baho Disoal

KULITINTANEWS.COM, NIAS UTARA – Salah seorang perangkat Desa Baho Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Pasalnya, salah satu oknum Kepala Dusun berinisial AH dipertanyakan legalitasnya.

Menurut informasi yang diterima dari beberapa narasumber terpercaya yang namanya tidak ingin disebutkan menjelaskan bahwa oknum Kepala Dusun ini belum pernah menempuh jenjang dunia pendidikan baik tingkat SMP maupun tingkat SMA.

“Sepengetahuan saya, dia (AH-red) belum tamat SMP apalagi SMA,” ungkap salah seorang pengurus BUMDes Swakarya Baho kepada wartawan.

Menurutnya, oknum Kadus tersebut terkesan tidak memiliki etika dan tidak mencerminkan sebagai sosok perangkat Desa yang seharusnya mengayomi dan mengembangkan usaha yang ada di Desa Baho.

“Dia (AH-red) malah menghasut beberapa masyarakat di Desa Baho untuk tidak melunasi pinjaman mereka di BUMDes Swakarya Baho. Pembentukan dan pengembangan BUMDes ini merupakan sebuah Program Nasional melalui Kementrian Desa dan kami ini telah meluangkan waktu dengan sukarela untuk mengembangkan BUMdes ini tanpa digaji bang, tetapi dia (AH-red) terkesan berupaya untuk menggagalkan BUMDes Swakarya Baho ini,” bebernya.

Bahkan hal tersebut sempat dibicarakan kepada Pj. Kepala Desa Baho saat rapat BUMDes.
“Pada saat itu juga Pj. Kades Baho menegur dia (AH-red). Saya berharap agar oknum Kadus yang seperti ini diberhentikan dan diganti dengan sosok yang memenuhi syarat administrasi dan berniat mengembangkan usaha yang ada di Desa,” tutur JLH.

Sementara itu, saat kru media ini mencoba menelusuri status dan kelengkapan administrasi sang oknum Kadus tersebut, terungkaplah bahwa AH belum pernah menempuh pendidikan di tingkat SMA/sederajat.

“Benar bang, dari tahun 2021 sampai dengan saat ini dia (AH-red) belum menyerahkan fotocopy ijazah SD, SMP dan SMA/sederajat yang telah dilegalisir. Pada tahun 2021 bapak Kepala Desa Baho meminta untuk menyerahkan fotocopy ijazah SD, SMP dan SMA yang telah dilegalisir oleh instansi terkait sebanyak satu set melalui Kepala Seksi Pemerintahan Desa Baho, tetapi sayangnya sampai saat ini Februari tahun 2024 tinggal oknum Kadus (AH-red) yang belum menyerahkan nya,” cetusnya.

BERITA LAINNYA :  Gelar Silaturahmi Dengan SMSI Kota Medan, RS PHCM: Siap Memberikan Pelayanan Kesehatan Terbaik Sepanjang Nataru

Terpisah, saat dikonfirmasi Sekretaris Desa Baho tentang apa saja persayaratan pengangkatan perangkat Desa, mengungkapkan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Tentang Perangkat Desa menyebutkan bahwa salah satu persyaratan Perangkat Desa adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat yang dibuktikan dengan ijazah/STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) dan atau Surat Pengganti Ijazah dari instansi yang berwenang,” tegasnya.

Saat dipertanyakan soal persyaratan pemberhentian perangkat Desa, Sekdes Baho menjelaskan bahwa ada 3 hal yang menjadi dasar pemberhentian seorang perangkat Desa.

“Bahwa perangkat Desa diberhentikan karena 3 hal yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Pemberhentian perangkat Desa karena DIBERHENTIKAN, hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat 3 huruf c Perda Nias Utara Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Pj. Kades Baho dan Ketua BPD Desa Baho masih belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan oknum Kepala Dusun tersebut.

Bahkan, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp dan pesan chat, AH sang oknum Kepala Dusun enggan berkomentar.(Red*)