KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Terdakwa atas nama Muhammad Raja Rabsanjhani bin Bustamam (22) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hukuman tersebut ia dapatkan lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kg.
Hakim menilai pria asal Kabupaten Aceh Utara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Raja Rabsanjhani bin Bustamam tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Selasa (27/02/2024).
Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Setelah membacakan putusan, Hakim Sulhanuddin memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk berpikir-pikir mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Raja dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada Jum’at (06/10/2024), saat itu terdakwa dihubungi dan ditawarkan pekerjaan oleh seseorang yang bernama PON (dalam lidik) untuk membawa sabu-sabu dari Aceh ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dengan menggunakan pesawat dan terdakwa pun menyetujuinya.
Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, PON kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di Paton Labu, Kecamatan Tanah Jambuai, Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya, terdakwa langsung berangkat menuju lokasi tersebut.
Sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa bertemu dengan PON, dan PON menyerahkan sebuah koper yang didalamnya ada 12 celana panjang yang masing-masing celana panjang berisikan 1 bungkus sabu-sabu dengan berat 166.60 gram netto.
Setelah terdakwa menerima koper berisikan sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa dan PON langsung berangkat menuju daerah SPBU Tanjung Minjei Aceh Timur.
Sesampainya di SPBU Tanjung Minjei Aceh Timur tersebut, terdakwa diturunkan oleh PON.
Kemudian, sekira pukul 19.30 WIB terdakwa berangkat menuju Medan dengan membawa koper berisikan sabu-sabu tersebut dengan menaiki Bus Hiace menuju Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).
Pada hari Sabtu (07/10/2023) sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa tiba di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA).
Kemudian, sekitar 30 menit terdakwa berada di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), terdakwa pun menghubungi PON untuk mengirimkan foto tiket pesawat yang akan terdakwa gunakan untuk terbang ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kemudian, PON pun mengirimkan foto tiket pesawat tersebut kepada terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa menuju tempat Cek In Keberangkatan dengan menunjukkan foto tiket pesawat terdakwa.
Setelah itu, terdakwa disuruh oleh petugas bandara untuk langsung menuju ke X-Tray I.
Lalu, sekira pukul 05.45 WIB terdakwa pun ditangkap oleh sejumlah anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah ditangkap, petugas kepolisian tersebut pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk membuka sebuah koper yang dibawanya.
Usai dibuka koper tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 12 bungkus plastik klip berwarna putih yang masing-masing plastik tersebut berisi 166.60 gram sabu-sabu. Kemudian, ketika di total berat keseluruhannya mencapai 2000 gram.
Terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp30 juta dari PON apabila berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Kendari.(Red)
Berita Lainnya...
Deninteldam I/BB Ringkus Bandar Narkoba Medan Sunggal
Anak Durhaka Ditembak Polisi Akibat Tega Bakar Ayah Kandung
Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal, 70 Tersangka Diamankan Awal Tahun 2025