KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Terdakwa Teguh Andriansyah dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam perkara sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg.
“Selain itu, terdakwa Salim alias Alim dan Reza Hanafi divonis selama 16 tahun, masing-masing ketiga terdakwa didenda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Sarma Siregar di PN Medan, Rabu (06/03/2024).
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yakni menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu melebihi lima gram yaitu dua kilogram.
Hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan Teguh Ardiansyah merupakan narapidana.
Sementara hal yang meringankan adalah mereka menyesali perbuatannya.
“Baik terdakwa, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan masa berpikir selama tujuh hari menerima atau banding terhadap putusan tersebut,” ucap Sarma.
Diketahui, putusan majelis hakim lebih berat dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumatera Utara Tiorida Hutagaol selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan, sedangkan terdakwa Salim dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider delapan bulan, dan terdakwa Reza Hanafi selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kasus ini bermula pada 28 Oktober 2023, petugas Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Asahan.
Selanjutnya petugas melakukan pembelian secara terselubung dengan melakukan pemerasan sebanyak 2 Kg kepada Salim dan Reza di Asahan dengan memperlihatkan uang Rp580 juta.
Salim dan Reza ditangkap bersama barang bukti oleh pihak petugas Polda Sumut. Hasil interogasi menunjukkan sabu itu milik Teguh Andriansyah yang berada di lapas.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2023 petugas melakukan penjemputan terdakwa Teguh. Dari hasil interogasi, paket itu suruhan Dodi dari Malaysia. Dari penjualan itu, nantinya akan diberikan Rp40 juta.(Red)
Berita Lainnya...
Usai Ditangkap, ES Anggota DPRD Tapsel Ditahan di Polda Sumut
Usai Viral, Polisi Langsung Amankan Pengasuh Daycare
Terlibat Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Tapsel Ditangkap Polisi