KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menggelar sosialisasi tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel, Selasa (23/04/2024). Saat sosialisasi diumumkan proses pendaftaran untuk PPK dimulai 25 sd 29 April 2024.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah mengatakan, tahapan pembentukan 3 badan Adhoc untuk Pemilihan Pilkada secara resmi dibuka, yakni PPK, PPS dan KPPS. Setelah selesai pembentukan PPK akan dilanjutkan pembentukan PPS dan KPPS.
“Khusus pembentukan KPPS dilakukan perekrutan 1 bulan sebelum pemilihan Wali Kota yang berlangsung 27 November 2024,” katanya.
Mutia menjelaskan, dalam pendaftaran PPK ini, ASN bisa mendaftar. Namun dengan syarat mendapat persetujuan dari pimpinan.
“Untuk TNI-Polri tidak diperbolehkan. Kita membutuhkan 5 PPK di setiap kecamatan. Artinya, total yang kita butuhkan 105 orang untuk di 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan. Untuk syarat usia mulai 17-55 tahun,” jelasnya.
Mutia menambahkan, masa tugas PPK untuk menyongsong Pemilihan Wali Kota Medan akan berlangsung selama 6 bulan. Sedangkan masa tugas PPK pada Pemilu 2024 telah berakhir 4 April 2024 lalu.
“Kita harap rekrutmen PPK ini diminati masyarakat. Semakin banyak yang ikut mendaftar semakin mudah kita memilih yang terbaik. Kita harap dukungan dan support dari semua elemen masyarakat,” tutupnya.(Robert)
Berita Lainnya...
RS Adam Malik Raih Penghargaan BPJS Kesehatan Tingkat Nasional 2024
Diterpa Berita Miring, Kepala Desa Helvetia Meminta Maaf Kepada Masyarakat
Diterpa Issue Ditangkap Polisi Sedang Pesta Narkoba, Oknum Kades di Deli Serdang Akan Lakukan Somasi