KULITINTANEWS.COM, LABUHANBATU – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali menyita aset tidak bergerak milik Bupati Labuhanbatu nonaktif dr Erik Adtrada Ritonga.
Penyitaan itu diduga kuat memiliki kaitannya dengan kasus suap yang dilakukan oleh mantan orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu itu.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ali Fikri membenarkan terkait proses penyitaan itu yang dilakukan pada Rabu 1 Mei 2023.
“Tim Penyidik melakukan penyitaan pada Rabu semalam. Dengan luas tanah dan bangunan bangunan seluas 14.027 M2,” ujar Ali Fikri, Kamis (02/05/2024) sore.
Dikatakannya, bangunan yang diduga dijadikan pabrik kelapa sawit tersebut terletak di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
“Bangunan tersebut diduga milik tersangka Erik Adtrada Ritonga dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” imbuhnya.
Sebelumya, rumah mewah bernuansa warna putih milik Bupati Labuhan Batu nonaktif dr Erik Adtrada Ritonga, dibandrol dengan harga yang cukup fantastis. Rumah yang terletak di Kota Medan Sumatera Utara itu ditaksir kurang lebih Rp 5,5 milar rupiah.(Robert)
Berita Lainnya...
Diduga Korsleting Listrik, 94 Jiwa Terkena Dampak Kebakaran Simpang Limun
Belasan Rumah di Simpang Limun ‘Dijilat’ Api
Bincang-bincang Podcast, Dishub Sumut Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru 2024