KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Pengemudi mobil mewah Porsche, ES, yang menabrak kantor Sat Samapta Polrestabes Medan sempat ditahan dan dimintai keterangan. Polisi menyebutkan ES memberikan keterangan yang tak sesuai fakta di lapangan.
Awalnya Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika mengatakan sempat menahan ES dan C selaku penumpang mobil mewah Porsche.
“1 kali 24 jam kita tahan,” kata Andika, Jum’at (10/05/24).
Kemudian Andika menjelaskan jika saat penyelidikan, ES memberikan keterangan yang tak sesuai fakta lapangan. Andika menuturkan salah satunya seperti penuturan ES terkait rute yang dilewati sebelum terjadinya laka.
“Karena ada beberapa keterangan yang tidak sinkron. Yang diucapkannya tidak sama dengan fakta yang kami temukan di lapangan. Dia bilang lewat sini CCTV nggak ada,” sambungnya.
Usai diperiksa, ES dan C pun dipulangkan. Polisi tidak melakukan penahanan karena tak sesuai dengan UU 22 Tahun 2019.
“Memang nggak terpenuhi unsurnya. Khusus perkara laka lantas yang dirujuk dari UU 22 Tahun 2009 itu yang boleh ditahankan kan yang mengakibatkan korban meninggal,” pungkasnya.(Firman)
Berita Lainnya...
Ibadah di HKBP Soposurung, Pjs Bupati Toba Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada Pilkada 27 November 2024
KPU Sumut & Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Dorong Petugas KPPS Dapatkan Perlindungan Jaminan Sosial
Pjs Bupati Toba dan Forkopimda Gowes Bersama, Pastikan Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024